Kamis, 27 Januari 2011 , 08:32:00
SAMBAS – Penasehat hukum terdakwa pengrusakan rumah Kepala Desa Semayong menyatakan belum puas dengan tidak terpenuhinya hak eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sambas. Mereka menilai jaksa penuntut umum (JPU) telah melanggar hak terdakwa karena tidak didampingi penasehat hukum pada sidang perdana. “Mestinya JPU memberitahu sebelum sidang. Kami tahu terdakwa di hadapkan ke meja hijau setelah sidang,” kata penasehat hukum Rahmadi dan Sarimi, Dunasta. Dia menegaskan bahwa dalam Pasal 54 KUHAP sudah dijelaskan bahwa hak tersangka atau terdakwa adalah didampingi penasehat hukum. Dunasta juga tidak puas dengan pernyataan jaksa bahwa surat kuasa penasehat hukum dua terdakwa ini ditandatangani pada waktu sidang kedua (18/1). “Surat kuasa sudah jelas di dalam BAP yang diserahkan polisi ke kejaksaan. Ada dilampirkan bahwa kedua terdakwa ini didampingi penasehat hukum. Pada 18 Januari itu hanya penandatangani kuasa tambahan dari penasehat hukum,” ujarnya.
Pihaknya merasa benar-benar dirugikan karena ada hak yang dijamin KUHAP yang diabaikan jaksa. Akibatnya, terdakwa tidak punya hak membantah dakwaan JPU melalui eksepsi. “Sekarang tidak dapat lagi eksepsi, hak terdakwa dihilangkan,” ungkapnya.Divisi Advokasi dan Pendampingan Lembaga Gemawan Tomo secara terpisah mengungkapkan ketidakmengertiannya dengan sikap jaksa yang demikian. Padahal dalam BAP yang diteruskan polisi sudah menjelaskan bahwa Rahmadi dan Sarimi didampingi penasehat hukum. “Polisi sudah ada niat baik melampirkan surat kuasa, tapi mengapa jaksa tidak mengetahuinya? Saya tidak mengerti ini keteledoran atau kesengajaan,” sindirnya.
Ini membuktikan lemahnya koordinasi antara jaksa dengan JPU. Menurut Tomo, JPU semestinya tahu bahwa kedua terdakwa didampingi penasehat hukum. Saat diklarifikasi, Kepala Seksi Intel sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Sambas Taliwondo menjawab hal yang sama dengan sebelumnya. Dia mengatakan bahwa untuk melanjutkan atau menunda sidang adalah kewenangan majelis hakim. Jaksa, kata dia, hanya menjadi peserta sidang dan harus tunduk pada perintah hakim. “Jawabannya tetap sama, bahwa yang memiliki wewenang melanjutkan atau menunda sidang adalah hakim,” tegasnya. (hen)
http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=86635
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pengacara Layangkan Protes"
Post a Comment