Sanggau
Terdakwa Korupsi Semen Siap Hadapi Tuntutan
SANGGAU, TRIBUN - Drs Abdullah, terdakwa dalam kasus korupsi semen di 160 desa dan enam Kelurahan se Kabupaten Sanggau, mengatakan siap menghadapi tuntutan dalam sidang pembacaan tuntutan yang akan digelar Selasa (20/7) ini di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau.
"Ini sudah menjadi proses yang harus dilalui. Tentunya saya sudah siap untuk mendengar tuntutan jaksa," kata Abdullah didampingi penasehat hukumnya, Ukar Priyambodo SH MH ditemui saat menunggu persidangan di PN Sanggau.
Seperti diketahui, Abdullah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi sekitar Rp 700 juta itu. Dia dinilai terlibat dalam melakukan proses penyalutan bantuan stimulan berupa semen, yakni 200 zak setiap desa dan kelurahan.
Dalam prosesnya, ternyata penyaluran bantuan tersebut tidak terealisasi sepenuhnya. Puluhan desa menerima semen sebagian, dan beberapa desa tidak menerima sama sekali. Hal ini menimbulkan masalah hingga berakhir di meja hijau. Selain Abdullah, satu lagi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini yakni Epy Frangki alias Fanjung. Hingga kini Fanjung masih DPO jaksa.
Laporan: Marlen Sitinjak | Editor: Dian Lestari
http://www.tribunpontianak.co.id
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Terdakwa Korupsi Semen Siap Hadapi Tuntutan"
Post a Comment