Polda Kalbar Tahan Sekda Tersangkut Dugaan Korupsi

Polda Kalbar Tahan Sekda Tersangkut Dugaan Korupsi
Era Baru News Jumat, 11 Desember 2009

Ilustrasi

Pontianak - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat masih menahan MS, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Bunut-Mangin, Kecamatan Bunut Hilir tahun 2004-2006 dengan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.

Kapolda Kalbar Brigadir Jenderal Polisi Erwin TPL Tobing di Pontianak, Jumat (11/12), seusai acara serah terima Kasat Brimob Polda Kalbar mengatakan, hingga kini MS masih ditahan di sel Mapolda sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Desember 2009.

Erwin mengatakan, penahanan MS karena penyidikan belum selesai.

"Kami masih memerlukan keterangan dia," katanya.

Ia menjelaskan, penangguhan penahanan yang dimohon oleh sejumlah tokoh masyarakat maupun pengacara dengan alasan tersangka sangat dibutuhkan di Pemkab Ketapang tidak mempengaruhi tim penyidik untuk mengabulkannya.

"Penahanan tersangka masih dibutuhkan karena masih banyak yang perlu dikonfirmasi," kata Erwin.

Sebelumnya, Reserse Polda Kalbar penetapan MS sebagai tersangka dan SUR, kontraktor PT. KKM selaku pelaksana proyek pembangunan jalan itu mulai Senin (1/12) kemarin.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi karena melakukan penunjukan langsung pembangunan ruang jalan Bunut - Mangin tahun 2004 sepanjang sembilan kilometer senilai Rp4,9 miliar.

Kemudian tahun 2005 dilaksanakan proyek lanjutan di jalan itu sebesar Rp542 juta. Kemudian tahun 2006 juga dilaksanakan proyek di jalan Bunut - Mangin sebesar Rp2,9 miliar.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara atas pelaksanaan pembangunan jalan itu mulai tahun 2004 - 2006 sebesar Rp1,7 miliar.

Selain itu, tindakan tersangka MS yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kimpraswil Pemkab Kapuas Hulu telah melanggar Kepres No. 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan pemerintah. Setiap proyek diatas Rp50 juta harus dilakukan tender secara terbuka tetapi tersangka tidak mematuhinya.

Ditserse Polda Kalbar hingga kini telah memeriksa 38 orang sebagai saksi, terdiri atas lima orang saksi dari proyek tahun 2004, 20 saksi dari proyek tahun 2006 dan 13 saksi dari proyek tahun 2005.

Dari keterangan saksi, pelelangan dan tender proyek tidak pernah dilakukan, sementara dokumen proses pelelangan hanya dibuat untuk mencairkan dana. Hingga kini dana proyek itu sudah dibayar 100 persen, tetapi jalan itu hingga kini tidak bisa difungsikan sebagai prasarana tranportasi, kata Erwin.

Para tersangka akan diancam UU Tindak Pidana Korusi No. 31 tahun 1999 dan Perubahan UU No. 20 tahun 2001 pasal 2 dan 3 dengan ancaman diatas lima tahun penjara.(ant/yan)
http://erabaru.net/nasional/50-jakarta/7980-polda-kalbar-tahan-sekda-tersangkut-dugaan-korupsi

0 Response to "Polda Kalbar Tahan Sekda Tersangkut Dugaan Korupsi"

Post a Comment