Selama 30 tahun lebih dari seribu tujuh ratus kasus konflik soal perkebunan sawit

koraninternet.com::
Rubrik : Politik dan Hukum
Selama 30 tahun lebih dari seribu tujuh ratus kasus konflik soal perkebunan sawit
Selasa, 04 Nopember 08 - by : admin
Pontianak, Koran Internet: Deputy Director Sawit Watch, Abetnego Tarigan mengatakan, sejak 30 tahun terakhir sudah tercatat 1.753 kasus konflik yang terjadi antara pemilik perkebunan dengan masyarakat sekitar perkebunan karena masyarakat merasa haknya sudah terampas.

"Dari luas perkebunan sawit se-Indonesia seluas 7,3 juta hektare, sebesar 1,3 juta hektare lahan perkebunan sawit berkonflik," kata Abetnego Tarigan, saat saat menjadi penyaji materi Bedah Buku Losing Ground atau Hilangnya Tempat Berpijak, di Pontianak, Senin.

Ia mengatakan tingginya volume konflik akibat konservasi perkebunan sawit serta ketidakadilan pemilik perkebunan dan pemerintah dalam bagi hasil, serta perampasan hak tanah adat masyarakat setempat tanpa disadari oleh masyarakat itu sendiri.

"Masyarakat baru sadar kalau tanah adatnya diambil setelah, masa berlaku HGU (hak guna usaha) yang dimiliki perkebunan itu habis. Kalau tanah tersebut sudah HGU berarti tanah itu menjadi milik negara, ketika itulah baru terjadi konflik antara masyarakat yang merasa ditipu oleh pemilik perkebunan," katanya.

Ia mengatakan ada beberapa faktor penyebab konflik, yaitu pemerintah otoriter, keterlibatan aparat, keputusan pengadilan terhadap kasus konflik antara masyarakat dengan pemilik perkebunan yang menciderai rasa keadilan masyarakat, kurangnya respon terhadap keluhan masyarakat atas kualitas lingkungan hidup setelah perkebunan sawit berada disekitar mereka.

Sementara itu, Wakil Ketua Perwakilan Komnas HAM, Kalimantan Barat, Purwanto mengatakan, akar permasalahan konflik antara masyarakat dan pemilik perkebunan yaitu konflik agraria, karena kebijakan pemerintah yang memanjakan investor yang secara tidak langsung menyingkirkan hak-hak masyarakat adat.

Ia mengatakan, puncak dari pelanggaran hak masyarakat adat terjadi sejak diundangkannya UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintah Desa, dimana seluruh format desa diluar Pulau Jawa harus mengikuti cultural Jawa. "Pemerintah sewaktu itu memberlakukan UU tersebut secara otoriter, tidak jarang masyarakat yang melakukan protes dianggap pengacau dan diamankan," katanya.

Purwanto menilai, pemerintah saat inisecara formal mengakui kedaulatan rakyat serta haknya, namun dalam pelaksanaannya secara sistematis menggerogoti hak rakyat yang didorong oleh kultur politik yang sarat keserakahan.

Direktur WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Kalbar mengatakan, banyak ijin perluasan lahan perkebunan sawit di Kalbar hanya kedok untuk melegalkan penebangan hutan secara liar.

"Ketika ijin perluasan lahan perkebunan sawit keluar, pemilik perkebunan dengan leluasa melakukan pembersihan lahan dengan menebang kayu-kayu yang masih produktif untuk dijual ke negara tetangga, Malaysia Timur," katanya.

Ia mencontohkan, seperti kasus ijin perluasan lahan sawit yang dimiliki oleh PT LL di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, yang diduga melakukan praktek Illegal Logging atau pembalakan hutan secara liar.

"Dari pantuaan kami dilapangan, PT LL hingga saat ini belum memiliki Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sehingga belum boleh beroperasi, tetapi kenyataan dilapangan perusahaan itu sudah melakukan pembersihan lahan serta menjual hasil penebangan kayunya ke Malaysia," katanya.

Ia mengatakan, besarnya indikasi pembalakan hutan secara liar yang dilakukan oleh PT LL, melihat ukuran kayu olahan yang besaranya 18 X 10 centimeter dengan panjang 4 meter.

"Untuk kayu olahan sebesar itu biasanya dihanya dibutuhkan oleh Malaysia, karena disana kayu-kayu olahan itu diolah lagi menjadi kayu lapis," katanya.

Saban menambahkan, tanggal 23 oktober lalu, masyarakat sekitar telah melakukan penyitaan terhadap 300 batang kayu olahan yang disita dari lahan yang akan digunakan untuk perluasan sawit oleh PT LL.

"Selain menyita 300 batang kayu olahan, masyarakat sekitar juga memusnahkan sekitar 100 batang kayu olahan untuk menghindari barang bukti kayu dibawa ke Malaysia," katanya.

Hingga akhir 2007, pemerintah kabupaten/kota di Kalbar telah menerbitkan info lahan seluas 4,6 juta hektare untuk perkebunan sawit. Meski info lahan yang diterbitkan amat luas, namun realisasi penanaman sawit di Kalbar baru sekitar 10 persen atau 400 ribu hektare, dengan jumlah petani sawit sekitar 80 ribu kepala keluarga. (Mnr/Ant)
http://www.koraninternet.com/webv2/lihatartikel/cetak.php?id=9761

0 Response to "Selama 30 tahun lebih dari seribu tujuh ratus kasus konflik soal perkebunan sawit"

Post a Comment