Kejati Kalbar Sesalkan Terdakwa Korupsi Tidak Ditahan

Kejati Kalbar Sesalkan Terdakwa Korupsi Tidak Ditahan
Era Baru News Selasa, 18 Mei 2010
Pontianak - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyesalkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak Gusti Hersan Aslirosa, terdakwa korupsi pembangunan sirkuit balap motor senilai Rp3 miliar tidak ditahan di rumah tahanan.

"Sebenarnya kalau status hukumnya sudah terdakwa, Pengadilan Negeri bisa mengeluarkan surat penahan kepada Gusti Hersan Aslirosa," kata Humas Kejati Kalbar Arifin Arsyad di Pontianak, Selasa (18/5).

Ia mengatakan, untuk melakukan penahanan bagi seseorang yang statusnya sudah terdakwa bukan lagi kewenangan kejaksaan negeri maupun Kejati, melainkan sudah wewenang pengadilan negeri.

"Kami berharap terdakwa ditahan untuk memudahkan proses hukum," katanya.

Terdakwa dugaan korupsi pembangunan sirkuit balap motor di Batu Layang, Gusti Hersan Aslirosa telah ditetapkan menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Pontianak.

Sebelumnya, terdakwa Gusti Hersan Aslirosa, Senin (17/5) telah menjalani sidang dugaan korupsi pembangunan sirkuit balap motor dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Kehadiran mantan ketua DPRD Kota Pontianak periode 2004-2009 di kursi "pesakitan" didampingi empat orang penasihat hukum dan menumpang mobil pribadi bukan mobil tahanan seperti terdakwa kasus-kasus korupsi lainnya.

Jaksa Penuntut Umum, Saiful Bahri dalam tuntutannya, mengatakan terdakwa pada saat menjabat sebagai Penasihat Pengurus Daerah Ikatan Motor Indonesia Kalbar diduga melakukan pembangunan sirkuit balap motor di Gang Flora Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara. Terdakwa secara fiktif mengajukan bantuan sosial dan dana hibah tahun 2007 - 2009.

Dalam tuntutannya, terdakwa mendapat bansos tahun 2007 Rp1,5 miliar, dari anggaran itu terdakwa hanya menggunakan Rp174 juta untuk membangun sirkuit, sisanya Rp1,3 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Atau dipergunakan untuk memperkaya diri sendiri," kata Saiful.

Kemudian, tahun 2009 terdakwa kembali mendapat dana hibah sebesar Rp1,5 miliar dengan dalih untuk melanjutkan pembangunan sirkuit balap motor tersebut.

Dari dana hibah itu terdakwa hanya menggunakan anggaran Rp366 juta untuk melanjutkan pembangunan sirkuit sementara sisanya Rp1,1 miliar masuk kantong pribadi, kata Saiful.

Terdakwa dan rekan-rekan diancam pidana pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penasihat Hukum terdakwa, Roliansyah menyatakan, apa yang telah dituntut oleh JPU terhadap kliennya tidak benar. "Tidak benar klien kami telah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pembangunan fiktif terhadap sirkuit balap motor di Batu Layang," ujarnya.

Ia menjelaskan, kliennya hanya terlambat dalam menyelesaikan pembangunan sirkuit itu. "Malah nilai bangunan sudah melebihi dari bantuan sosial dan hibah oleh Pemerintah Kota Pontianak senilai Rp3 miliar," kata Roliansyah.

Pihaknya akan melakukan pembelaan atas tuduhan terdahap kliennya. "Klien kami sebenarnya terlambat dalam menyelesaikan pembangunan sirkuit itu, sehingga lebih tepat disidang melalui hukum perdata bukan tindak pidana," ujarnya.(ant/yan)http://erabaru.net/nasional/50-jakarta/13702-kejati-kalbar-sesalkan-terdakwa-korupsi-tidak-ditahan

0 Response to "Kejati Kalbar Sesalkan Terdakwa Korupsi Tidak Ditahan"

Post a Comment