Sebuah peristiwa yang ironis, 800 orang masyarakat di tangkap, membawa kayu sejumlah 32 ribubatang kayu, penangkapan dilakukan Komando Distrik Militer (kodim) 1206 putusibau. Siapakah yang salah...? Masyarakat atau kodim...?.
Sebuah kenyataan yang pahit, ternyata di tengah upaya penegakkan hukum yang berlaku mengenai Illegal Logging, masyarakat di jadikan tumbal para cukong-cukong kayu dalam upaya memuaskan nafsu mencari keuntungan terhadap pertikaian antara masyarakat dan aparat, upaya melemahkan penegakkan hukum didasarakan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat melalui hasil hutan berupa kayu.
Setting konflik antara masyarakat dengan aparat penegak hukum sengaja di benturkan, rencana yang dibuat oleh cukong kayu untuk membenturkan masyarakat tentu telah dibuat cukup lama, bayangkan menggerakkan masyarakat dalam jumlah banyak tentu memerlukan biaya yang cukup besar, dan mengkoordinir sejumlah 800 orang tentu hanya bisa dilakukan oleh orang-orang pintar dan mempunyai pengaruh dalam menggerakkan masyarakat. Potensi komplik sudah dapat di petakan, bahwa masyarakat akan berhadapan dengan aparat, tentu menjadi bahan berita dan perbincangan yang sangat dalam menyinggung aspek ekonomi, politik, kebijakan pemerintah, dan menimbulkan eskalasi politik daerah serta nasional. Dengan jumlah 800 orang cukong berharap memberi pelajaran kepada pihak-pihak yang berusaha menentang pengekploitasian kayu, masa yang lalu mereka diuntungkan dengan bisnis kayu, sementara masyarakat tetap saja melarat bergantung kepada mereka, tidak sepeserpun atau sejumlah uang nantinya mampu mensejahterakan masyarakat dan sejumlah uang yang beredar nantinya di Sintang.
Motif masyarat melakukan aksinya dengan dalih bahwa mereka tidak dapat lagi bekerja sebagai petani atau menangkap ikan, ini dapat dimaklumi bahwa mereka melakukan penebangan, namun bukan jadi alasan juga masyarakat melakukan tiap hari sepanjang tahun jika alasan tidak bisa berladang atau menangkap ikan, apa yang dilakukan oleh masyarakat merupakan tindak pidana yang melanggar ketentuan UU No. 41 tahun 1999 membawa kayu dengan tanpa surat izin penjabat yang berwenang. Sedangkan cukong perantara, dengan menggerakkan masyarakat melakukan aksi penebangan dan membawa kayu sebanyak 800 orang jelas, diharapkan dapat membawa keuntungan bagi mereka dalam jangka panjang, aksi ini dimaksutkan akan terjadi perubahan kebijakan baik di timgkat kabupaten maupun nasional, dimana kayu-kayu masyarakat yang menebang dengan tanpa izin dibiarkan saja dan dijadikan alasan pemaaf bagi perbauatan yang jelas-jelas melanggar hukum, kemudian cukong perantara merasa gerah terhadap penganan kasus Illegal Logging, sebab selama ini mereka diuntungkan sebagai perantara dan berlimpah uang namun sejak banyaknya operasi mereka jadi sulit bergerak dan bertransaksi, kemewahan seperti biasa hilang begitu saja. Bagi Cukong Besar, sebagai konseptor dan fasilisator aksi masyarakat, diuntungkan baik materi maupun kebijakan yang akan terjadi, ini dianggap sebuah perdagangan yang berisiko, jika menang akan memperoleh keuntungan dan rugi adalah resiko bisnis, hitungan untung rugi menjadi permaianan bagi cukong besar walaupun harus mengorbankan masyarakat 800 orang, bagi mereka yang penting tercapai tujuan berupa kayu-kayu yang dapat di jual dengan tujuan exkpor, tentu harga mampu menutupi biaya aksi masyarakat.
Kodim 1206 telah melakukan hal yang benar sesuai inpres presiden No.4 tahun 2005, salah satu intansi yang diberi beban memberantas Illegal Logging adalah TNI, secara prosudur dan yuridis TNI sah dan tidak dapat di persalahkan, persoalan mengungkap aktor-aktor penggerak masa serta cukong-cukong tinggal pihak kepolisian yang harus menangkap, serta penyelidikan otak dari 800 orang masyarakat. Polisi oleh UU mempunyai kewajiban sesuai KUHAP pasal 106 “Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penydik yang di perlukan”. Polisi juga di harapkan mampu berlaku bijak terhadap 800 masyarakat, tindak pidana yang dilakukan masyarakat suatu perbuatan keterpaksaan, atau dipengaruhi dengan cara bujuk rayu oleh aktor-aktor disertai kekuasaan yang melekat pada akktor pelaku, mereka tidak mengetahui akibat hukum serta tujuan perbuatan yang dilakukannya, perlu suatu kearifan melihat peristiwa hukum, di lihat KUHP pasal 48 ”Barang siapa melakukan perbuatan karena terpaksa oleh suatu kekuasaan yang tak dapat dihindarkan tidak boleh di hukum”. Kata “terpaksa” harus diartikan baik paksaan bathin, maupun lahir, rohani maupun jasmani kekuasaan yang tidak dapat dihindarkan, ialah suatu “kekuasaan yang berlebih” kekuasaan yang pada umumnya dianggap tidak dapat dilawan, suatu “overmacht”.
Status hukum terhadap masyarakat harus di perjelas, pertimbangan bayak ibu dan anak, yang perlu di perhatikan pendidikan terhadap mereka. Sudah jelas bahwa ibu dan anak bukan pelaku langsung atau turut melakukan perbuatan, maka alangkah lebih arif dan bijaksana dibebaskan atau dijadikan saksi sewaktu-waktu di panggil untuk memberikan kesaksian. Status hukum yang diberikan dipertegas sesuai kuhap pasal 22 ayat yaitu penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah atau penahanan kota, Ini sesuai dengan porsi kesalahan dan aspek kemanusiaan terhadap hak-hak mereka.
Penyelidikan polisi mustahil tidak dapat menemukan aktor-akornya, dengan 800 orang saksi tentu sangat mudah bagi polisi mengungkap dalang Illegal Logging, di tambah lagi petunjuk yang diberikan oleh Rusdy Said terhadap diduga pelaku oknum mendalangi, dengan inpres No 4 tahun 2005 polisi dapat berkoordinasi dengan badan intelejen negara bahkan Mentri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, siapapun pelakunya tidak pandang bulu harus di tangkap dan dihukum seberat-beratnya. Satu lagi kerja besar dan berat bagi polisi untuk mengungkap dan menghubungkan suatu peristwa hukum dengan aktor di balik layar. Persoalan kayu di tangkap menjadi perhatian serius kita bersama, jangan sampai kayu-kayu hilang atau berganti seperi kayu Nokan Lipung, tranparasi aparat penegak hukum terhadap proses hukum pada publik lebih intensif dan akomodatif, imformasi penyelidikan polisi harus terbuka sebagai cerminan polisi serius menangani dan membuka ruang publik membantu aparat untuk penegakkan hukum, sebagaimana ketentuan UU 41/1999 tentang kehutanan dimana disebutkan keterlibatan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pemalakkan liar. Persoalan ini sudah menyentuh ranah politik, pembiaran terhadap penegakkan hukum oleh polisi menjadi kabur hukum di negara ini, akankah ada proses hukum terhadap kasus kayu Tenda Biru, Nokan Lipung, dan Tony wong, secara berkeadilan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Kearifan Hukum Pidana Terhadap 800 Masyarakat"
Post a Comment